Kepala Dibacok Karena Persoalan Harga Diri



Cemburu buta, seorang pria asal Dukuh Tegalmas Prawatan Jogonalan Klaten, Sugeng Lestari (24), tega mengeroyok dan membacok Sulaiman (27) warga Malang Jawa Timur. Akibat sabetan sabit tersebut, Sulaiman yang berprofesi sebagai mandor bangunan mengalami luka cukup parah di bagian kepala.

Kepala Dibacok Karena Persoalan Harga Diri [ www.BlogApaAja.com ]

Sementara Sugeng dan dua orang temannya yang terlibat dalam penganiayaan, Agus Sutopo (25) dan Sugiarto (26), Sudah ditahan di Polres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sulaiman memanggil istri saya dengan sebutan sayang. Saya cemburu, ini soal harga diri," ujar Sugeng dihadapan penyidik.

Sugeng menambahkan, pengeroyokan yang dilakukannya bermula ketika istrinya, Ita Wahyuningsih (22), yang berjualan pulsa mendapat sms dari Sulaiman. Dalam sms tersebut, Sulaiman meminta dikirim pulsa. Akan tetapi, dalam tulisan pembelian pulsa tersebut terdapat embel - embel kata sayang. Mengetahui hal tersebut, Sugeng kemudian mendatangi Sulaiman di rumah kontrakannya yang ada di Dukuh Karangasem Kemudo Prambanan. Akan tetapi, niatnya untuk menyelesaikan masalah itu baik - baik malah ditanggapi emosi oleh Sulaiman.

"Niat saya ingin menyelesaikan masalah itu dengan kepala dingin, namun saya malah diajak duel dengan pedang. Daripada berakhir tidak baik, saya langsung pulang," imbuh Sugeng. Malam harinya, sekitar pukul 02.00 dini hari, Sugeng dan dua orang rekannya yang dalam keadaan mabuk kembali mendatangi Sulaiman yang tengah tidur. Tanpa banyak bicara, Sugeng langsung menyeret Sulaiman keluar dari kamar dan mengeroyoknya. Saking emosinya, Sugeng juga membacok kepala Sulaiman dengan sabit yang telah dibawanya.

Puas mengeroyok Sulaiman, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi. Sementara Sulaiman yang mengalami luka pada bagian kepala, langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Sulaiman mendapat beberapa jahitan di kepalanya. Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga Sulaiman sengaja datang dari Jawa Timur untuk melaporkan hal itu ke Polsek Prambanan Klaten.

"Kami tidak terima, makanya kami kesini untuk meminta keadilan," kata kakak korban, Elisabeth. Kapolsek Prambanan AKP I Made Ray Ardana mengatakan, ketiga tersangka sudah diperiksa dan sudah ditahan. "Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Adapun ancaman hukumannya adalah 6 tahun kurungan penjara," papar AKP Ardana.

Follow On Twitter